Sidang Eksekusi Lahan Petani Landbaw, Hakim: Pemkab Babar Kalah, Harus Segera Cabut Aset Lahan 113 Ha

Selasa 24-06-2025,15:53 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menggelar sidang eksekusi atas putusan PTUN  nomor perkara: 16/G/2024/PTUN.PGP terkait sengketa lahan 113 hektar antara  petani Landbaw,  Kelapa dengan Pemda Bangka Barat, Senin (24/6). Dalam hal ini tergugat Sekda Bangka Barat yang dilaksanakan secara Electronik Court (E-Court) pada, 20 Maret 2025. 

Putusan tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu sejak tanggal 9 April 2025. Persidangan yang berlangsung di ruangan pelaksaan eksekusi, diketuai langsung ketua PTUN, Edi Septa Surhaza, memerintahkan supaya pihak tergugat dalam perkara ini Sekda Bangka Barat untuk mencabut surat aset Pemda Bangka Barat atas lahan 113 hektar sesuai Putusan Pengadilan.

"Jadi dalam hasil sidang tadi berintikan pihak PTUN menyampaikan kepada kuasa tergugat yang kalah harus segera melaksanakan putusan karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) walaupun ada upaya hukum luar biasa. Lebih spesifik walaupun ada upaya hukum luar biasa tidak menunda eksekusi untuk itu agar segera ditindak lanjuti," kata kuasa hukum para petani yakni Rudy Atani Sitompul, didampingi Annisa, dari kantor LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan.

"Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan Ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan," kata Rudy Atani yang juga bersama perwakilan petani di antaranya Aang kunaedi dan Supramarta.

BACA JUGA:Baru Tender, Proyek Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Babel Sudah Dibawa ke PTUN dan Ombudsman

BACA JUGA:PTUN Tolak Gugatan Mantan Pegawai UBB

Rudy Atani Sitompul menjelaskan bahwa, majelis Hakim PTUN Pangkalpinang dalam amar putusan nomor:16/G/ 2024 /PTUN.PGP memutuskan:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dan Gugatan Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017, tanggal April 2017 atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas 1.130.000 m² (113 Ha) yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Peryataan aset nomor 590/220/4.1.3.1/2017, tanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas ± 1.130.000 m² (113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.782.000.

"Kami menilai putusan itu sudah mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan prinsip dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rudi Atani Sitompul.

BACA JUGA:Dicopot dari Kades Pagarawan Gara-gara Narkoba, Jayadi akan Menggugat Hingga ke PTUN

BACA JUGA:DPRD Basel akan PTUN Perbup Perjalanan Dinas, Musani: Katanya Demi Menyelamatkan WTP Basel

Dikatakan Rudy Atani Sitompul, putusan PTUN itu bersifat mengikat umum (ergaomnes), maka kekuatan putusan PTUN tersebut sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, suatu putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan, yaitu: 

Kategori :