Pria Paruh Baya di Pangkalpinang Jadi Kurir Sabu, Sekali Lempar Dapat Upah Rp500 Ribu

Rabu 18-06-2025,12:18 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

Sabu-sabu itu didapatkan dari tersangka dari seorang pengedar bernama Midun yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

BACA JUGA:Anak Usaha PT Timah Tbk Luncur Proyekkan PLTS, Kolaborasi Energi Bersih Ala MIND ID Group

"Jadi tersangka ini bekerja sesuai perintah Midun. Tapi untuk wilayah lemparnya di sekitar Kecamatan Gerunggang.

Nah, untuk tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap kali lempar dan upah pakai sabu secara gratis.

Karena pengakuan tersangka, dia sudah mengkonsumsi sabu selama satu tahun terakhir ini," pungkas Raden. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kategori :