Green Lesehan Jadi Percontohan Usaha Taat Pajak di Basel

Selasa 20-05-2025,17:00 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

Bukan itu saja, sudah seharusnya bagi pelaku usaha apapun yang beromset diatas Rp. 1.000.000,  itu sudah diberlakukan pajak. Tetapi bagi usaha usaha kecil kalau bisa jangan, karena mereka murni bekerja sebagai pedagang untuk menyambung hidup.

BACA JUGA:Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI

"Tetapi, pihak Pemkab juga harus berkomitmen dalam menaikkan PAD ini, jangan hanya sebatas partner, plang plang pemberitahuan atau sosialisasi maupun melalui pamflet, harus benar benar bekerja maksimal," ungkap Joy.

"Untuk itu, mari kepada para teman teman pengusaha untuk taat membayar pajak dimana pun berada, tetapi pihak Pemkab juga wajib keterbukaan terkait pendapatan pajak yang artinya jangan hanya menarik pajak tetapi total hasil  pajaknya tidak diketahui oleh masyarakat," imbuhnya.

Kategori :