Gub Hidayat Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak PKB 1 Mei – 31 Juli 2025

Kamis 01-05-2025,20:43 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG -  Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengajak masyarakat Babel untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 1 Mei sampai dengan 31 Juli 2025 yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Program ini berlaku cukup Bayar PKB 1 Tahun. Khusus untuk pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, maka wajib pajak dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA:Bandar Narkoba Air Gantang Disikat Polres Bangka Barat

"Semua rakyat Babel di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini, maka Babel di bawah kepimpinan Gubernur Hidayat Arsani memberikan keringanan kepada rakyatnya untuk membayar pajak pemutihan kendaraan bermotor gratis,” ujar Hidayat.

BACA JUGA:Peringati Mayday, Ketua DPC SPSI Basel Singgung Perlindungan Bagi Buruh

Orang nomor satu di Bangka Belitung itu menambahkan bahwa melalui program pemutihan pajak kenadraan bermotor ini masyarakat diberikan waktu 3 bulan untuk membayar pajak kendaraannya, karena pajak ini akan dikembalikan untuk masyarakat Bangka Belitung.

BACA JUGA:Capai Rekor Baru, RS Siloam Skrining 1000 Perempuan Selama 3 Hari di Yogyakarta

 “Yakinlah bahwa ini semua kita lakukan untuk rakyat Babel, makanya dengan pemutihan ini minimal meringankan beban rakyat.

Kita tidak ada target tapi yang penting masyarakat sadar dengan kewajibannya,” ujarnya.

Kategori :