Tak Terima Justiar dan Anaknya Divonis Penjara, Advokat Desak Bos Junmin, Sandy & Suhendra Diadili
David Wijaya (kemeja putih) --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pasca vonis penjara atas mantan Bupati Justiar Noer dan anaknya Aditya Rizki Pradana serta serta 3 ASN Bangka Selatan dalam perkara tipikor pembebasan lahan tambak udang PT SAS (Sumber Alam Segara) dan PT LAM (Lepar Agromina Makmur) memanas. Tim advokat dari terdakwa Justiar yakni Davit Wijaya tidak terima begitu saja kliennya harus menjadi tumbal dalam pusaran perkara. Pasalnya ada banyak pihak yang harus diseret serta diadili yang sama dengan klienya.
Terutama dari pihak pengusaha tambak udang selaku pemilik sekaligus pemberi uang kepada sang klien itu. Mereka itu tak lain adalah Junmin als Afo selaku pemilik PT SAS dan PT LAM, Sandy Sena Saputra (fasilitator) dan Suhendra selaku direktur.
“Ya pihak pemberi, iya kan, yang mempunyai kepentingan untuk diloloskan segala izin atas usaha tambaknya. Di situ yang kemudian ada meeting of mind-nya,” kata Davit Wijaya kepada Babel Pos.
Vonis tersebut dinilai oleh Davit untuk menjadi moral dan semangat JPU dan penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan guna menuntaskan perkara mafia tanah secara komprehensif. “Jadi kalau sudah vonis seperti ini gak ada lagi kesan JPU-nya coba menggoreng-goreng terlebih melindungi pihak-pihak tertentu dari jeratan pidana. Kami tak rela kalau klien kami yang jadi tumbal. Dengan vonis yang tinggi ini sudah jelas pihak pengusaha juga harus dimintakan pertanggung jawaban hukum yang sama,” tegasnya.
Secara fakta persidangan dikatakanya, peran masing-masing pihak sangat jelas sampai terjadinya tidak pidana ini. “Jelas di situ dari proses mereka (pengusaha.red) yang mendekati. Artinya yang punya niat mendekati penyelenggara-penyelenggara pemerintahan kan dari mereka. Posisinya kan di situ, dari situ kepentinganya, kepentingan siapa,” ucapnya.
“Kalau kita, penyelenggara negara, dalam hal ini kepala daerah ya didatangi investor ya pasti pikirannya positif untuk perkembangan daerah. Kemudian terjadi di lapangan ada persoalan lahan ataupun surat yang tidak selesai, ya itu pertanggungjawaban masing-masing di lapangan, posisinya seperti itu. Tentunya dua boss tambang udang itu harus dimintakan pertanggungjawaban yang sama dengan kliennya. Ya harus bertanggung jawab, apa maksudnya mereka sampai menggelontorkan uang seperti itu sehingga terjadi persoalan hukum ini. Kan posisinya seperti itu terhadap permasalahanya,” jelasnya.
“Singkatnya, berarti menyalahi prosedur juga ada pada para pengusaha itu. Ya faktanya kan seperti itu. Bagi kita tegas atas persoalan ini JPU harus menyeret para pengusahanya ke meja hijau sama dengan klien. Apalagi pada dasarnya setiap orang kan sudah dianggap tahu aturan dan perundang-undangan,” desaknya dengan nada tinggi.
BACA JUGA:Divonis Lebih Ringan dari Justiar Ayahnya, Aditya Dihukum 3 Tahun Penjara Tipikor Lahan Tambak Udang
BACA JUGA:Tok! Justiar Noer Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Tipikor Lahan Tambak Udang PT SAS & PT LAM
Junmin Posisikan Bupati Sebagai Calo Tanah
Dalam fakta persidangan sebelumnya mengungkap fakta yang mengejutkan atas peran sentral bos Junmin als Afo, selaku bos tambak udang PT SAS (Sumber Alam Segara) dan PT LAM (Lepar Agromina Makmur) dalam pusaran mafia tanah. Pusaran perkara mengungkap kalau bos Junmin telah memposisikan Justiar Noer tidak saja sekedar bupati, melainkan juga selaku calo tanah. Pasalnya Junmin meminta kepastian harga pembebasan tanah bukan langsung kepada warga desa setempat melainkan kepada Justiar Noer saat pertemuan di rumah dinas.
Permintaan kepastian harga dari Junmin kepada Justiar -selaku Bupati- sempat dicecar oleh oleh salah satu JPU Aprianta Budi di muka sidang dengan majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara.
“Saudara sampai bertanya soal harga tanah di sana, apakah bupati calo tanah. Ke bupati bukanya ngurus perizinan. Kan bisa cari sendiri soal harga tanahnya,” cecar Aprianta Budi yang sempat membuat kelagapan Junmin itu.

Justiar Noer dan Putranya Aditya Rizki Pradana usai mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
