Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Forum Diskusi Produk Hukum Daerah Perspektif HAM

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Forum Diskusi Produk Hukum Daerah Perspektif HAM

Forum Diskusi Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center.--

//Sinergi Pembentukan Regulasi Berkualitas

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Forum Diskusi Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center.

Kegiatan ini menjadi forum penguatan sinergi dalam mendorong pembentukan regulasi daerah yang menjunjung prinsip penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, yang diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum Ahli Madya, Ismail.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Tabrak Lari di Arung Dalam Terungkap, Pengemudi Innova Diamankan

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Kepulauan Bangka Belitung, Suherman, jajaran KemenHAM Babel, serta unsur Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Forum diskusi membahas pentingnya pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan serta hak masyarakat.

BACA JUGA:Spesialis Pencuri Toko Dan Proyek Ditangkap Polres Bangka Barat

Dalam pembahasan disampaikan bahwa perspektif HAM perlu menjadi bagian yang melekat sejak tahap penyusunan hingga evaluasi regulasi.

Hal tersebut dilakukan melalui analisis ex-ante pada proses perencanaan dan pembentukan regulasi, serta evaluasi ex-post melalui pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pembentukan regulasi daerah harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat.

BACA JUGA:​HUT ke-269 Pangkalpinang, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR Senilai Rp311,2 Juta

"Produk hukum daerah yang berkualitas tidak hanya dilihat dari kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu mencerminkan nilai keadilan, melindungi hak masyarakat, serta memberikan solusi terhadap kebutuhan masyarakat di daerah," ujar Johan.

Kakanwil menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang harmonis dan berperspektif HAM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait