Sepasang Kekasih di Toboali Ngedar Narkoba, Tertangkap Saat Mengantar Sabu

Senin 28-04-2025,15:57 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

BABELPOS.ID, TOBOALI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan sepasang kekasih di Toboali yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini terjadi pada Minggu (27/04) dinihari 01.00 Wib, di pinggir jalan damai Kelurahan Toboali, saat mengantarkan narkoba ke konsumen.

BACA JUGA:SPK UBB Siap Bersinergi Jaga Konsistensi Kehalalan Produk pangan dan Non pangan di Babel

BACA JUGA:Tim Kelambit Tangkap Pelaku Pencurian Alat Speedboat di Pelabuhan Tirus

Kasat narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, sepasang kekasih yang ditangkap adalah AF (34) dan WT (25).

"Mereka ini kita tangkap saat akan mengantarkan narkoba tersebut ke konsumen di pinggir jalan damai Toboali," terangnya, Senin (28/04).

BACA JUGA:808 PPPK Di Basel Dilantik, Riza Herdavid Pesankan Ini

Adapun barang bukti yang diamankan yakni,  narkoba jenis sabu 2,02 gram, 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang dalam keadaan robek berisikan kristal warna putih, 1 buah alat hisap bong, 1 buah korek api gas 1 unit Sepeda motor honda Beat berwarna merah hitam dengan No. Pol. BN 2810 ED.

BACA JUGA:Kunjungi RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, Gubernur Hidayat Berikan Semangat Pada Pasien

Dari pemeriksaan dketahui juga ternyata AF merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar satu bulan yang lalu. 

"Terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :