Satresnarkoba Polres Basel Tangkap Pemain Sabu di Toboali, 1,75 Gram Diamankan
--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Polres Bangka Selatan (Basel) melalui Satnarkoba kembali Tangkap Diduga bandar sabu inisial SS Alis BS (38) saat berada di rumahnya di jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali.
Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap Ss ini pada, Jum'at (03/04) oleh Tim Serigala Satresnarkoba Polres Basel, sekira pukul 00.35 Wib di rumahnya.
BACA JUGA:Wali Kota Kumpulkan Semua Jajaran Lurah Camat Sukseskan Pemilihan RT - RW se-Kota Pangkalpinang 2026
"Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa rumah tersebut sering kali menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu, di lokasi juga anggota didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan rumah dari SS ini," ucapnya, Senin (06/04).
Dalam penggeledahan ini anggota berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 4 Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 Buah sekop dari pipet minuman, Uang tunai senilai Rp.475.000.
BACA JUGA:2 Tahun 600 Usulan Hasil Reses Nyaris Tak di Akomodir, Anggota DPRD Babel Protes
"Dengan rincian 2 lembar pecahan Rp 100.000, 4 lembar pecahan Rp 50.000, 3 lembar pecahan Rp 20.000, dan 3 lembar pecahan Rp 5.000, 1 buah kunci motor, 1 unit motor Honda Scoopy berwarna merah putih dengan nopol BN 2743 PM, 1 Buah celana pendek berwarna abu-abu, 1 unit handphone merk ITEL A50 warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia berwarna hitam," jelasnya.
BACA JUGA:PT Timah Perkuat Kesejahteraan Pesisir Lewat Program Pemberdayaan Hingga Perlindungan Sosial
Semua barang bukti dan sabu seberat 1,75 gram dilakukan penyitaan, dan setelah itu tersangka bersama dengan barang bukti yang ada di bawa ke Mapolres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan atau diduga melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
