Kemenkum Babel Harmonisasi Empat Ranperbup Bangka Tengah

Jumat 25-04-2025,09:19 WIB
Reporter : Kemenkum Babel Harmonisasi Emp
Editor : Tuspen Martutansri

PANGKALPINANG - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh pimpin rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan peraturan Bupati Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (24/4/25). 

BACA JUGA: Kemenkum Babel Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan peraturan Bupati Bangka Tengah tentang:

1. Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peran Pemerintah Desa dalam Pencegahan Stunting;

2. Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat Desa Kelurahan;

3. Pedoman Pemberian Insentif bagi RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Saleh;

4. Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;

 

BACA JUGA: Lima Produk Karya Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Ikut Serta IPPAFest di Jakarta

Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA: Triwulan I 2025, Kanwil Kemenkum Babel Memfasilitasi Pengharmonisasian 40 Produk Hukum Daerah

Lebih lanjut bahwa kegiatan harmonisasi penting untuk dilaksanakan dalam rangka pembangunan hukum yang terintegrasi dalam sistem hukum nasional sehingga peraturan yang dibentuk mulai dari level Undang-Undang sampai dengan Peraturan Kepala Daerah taat asas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah hendaknya masuk dalam dokumen perencanaan Propemperda dan Propemperkada serta regulasi harus dilahirkan atas dasar adanya kebutuhan serta kajian akademik yang komprehensif. 

BACA JUGA: BSK Hukum Publikasikan 9 Artikel Ilmiah di Triwulan I 2025

Bahwa penyusunan keempat regulasi terkait, merupakan pelaksanaan dan amanat dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :