Kejar Teman Pakai Parang, FW Nangis Masuk Sel

Minggu 13-04-2025,21:57 WIB
Reporter : Husni
Editor : Govin

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain,” ujarnya.

BACA JUGA:Ingin Tingkatkan pelayanan, Bupati Algafry Temui dokter RSUD Abu Hanifah

Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, subsider Pasal 335 dan Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kategori :