Gerak Cepat Polres Bangka Barat Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak
--
BABELPOS.ID, MENTOK - Polres Bangka Barat kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dari kejahatan seksual.
Dalam waktu singkat, jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dua kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam merespons laporan masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak.
BACA JUGA:Kembali Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional penyidik, mulai dari penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak.
Fokus utama kami adalah keselamatan korban, pemenuhan hak-haknya, serta penegakan hukum terhadap pelaku,” ujar AKBP Pradana.
BACA JUGA:BMKG Pangkalpinang Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrim
Kasus pertama terungkap setelah adanya laporan warga terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan seorang pria dewasa berinisial K sebagai tersangka.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, dengan korban seorang anak perempuan yang diduga mengalami persetubuhan sejak masih berusia anak.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka berinisial E.H.
setelah gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
BACA JUGA:Nelayan Korban Kecelakaan Laut Terima Santunan dan Beasiswa untuk Anak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
