BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Penjabat Bupati Bangka Isniani S.Tr SH MM mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik terbaik.
BACA JUGA:Pahami Tanda-tanda Ada Masalah di Jantung Anda
Berdasarkan hasil penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Perizinan Berusaha (PPB) tahun 2024, berhasil meraih predikat sangat baik dengan skor 89.181.
Hal tersebut menempatkan Kabupaten Bangka pada peringkat 160 dari 415 kabupaten seluruh Indonesia dan peringkat tertinggi se Provinsi Bangka Belitung.
"Predikat ini merupakan bukti kongkrit dari kerja keras Pemerintah Kabupaten Bangka mendorong iklim yang kondusif di Kabupaten Bangka ini." ujar Isnaini kepada wartawan di Kantor Bupati Bangka Selasa (21/1/2025).
BACA JUGA:Pahami Tanda-tanda Ada Masalah di Jantung Anda
Dijelaskan Isnaini, penilaian kinerja PTSP dan PPB tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM RI, dengan tujuan untuk peningkatkan berusaha di daerah.
"Kegiatan penilaian kinerja PTSP dan PPB, bukan hanya tugas rutin, melain amanah lansung dari presiden, yang tertuang dalam Perpres No 42 tahun 2020 tentang pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian dan pemerintah daerah," ungkapnya.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Ajak Dosen dan Mahasiswa Poltekkes Pangkalpinang Daftarkan Kekayaan Intelektual
Dikatakan Isnaini, penilaian bertujuan mendapatkan pemahaman terhadap kinerja PTSP dan PPB di daerah dan melakukan evaluasi terhadap kinerja, untuk mengetahui sejauhmana PTSP dan PPB telah mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam upaya peningkatan kemudahan di tingkat nasional.
Dan lainya memberikan pertimbangan untuk memberikan penghargaan dan sanksi.
Untuk penilaian PTSP di daerah, diukur melalui dua aspek utama yaitu ketersediaan PTSP dan pelaksanaan fungsi PTSP terintegrasi dalam Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP).
BACA JUGA:Kemenkum Babel Ajak Dosen dan Mahasiswa Poltekkes Pangkalpinang Daftarkan Kekayaan Intelektual
Seperti diketahui fungsi PTSP mencakup pelayanan perizinan berusaha yang mengunakan teknologi terkini, khusus layanan terintegrasi secara elektronik.
Selain itu pengawalan terhadap upaya realisasi penanaman modal atas perizinan berusaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi fokus utama.