Pemkab Bangka Komitmen Tuntaskan Pengaduan Publik Lewat Pelatihan Pengelolaan Pengaduan

Pemkab Bangka Komitmen Tuntaskan Pengaduan Publik Lewat Pelatihan Pengelolaan Pengaduan

Pemkab Bangka Komitmen Tuntaskan Pengaduan Publik Lewat Pelatihan Pengelolaan Pengaduan--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka menyelenggarakan penguatan kapasitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bangka pada Kamis, 16 April 2026 di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Bangka. 

Kegiatan dibuka oleh Inspektur Kabupaten Bangka, Darius,S.Sos, dengan pendekatan pembelajaran berbentuk peer learning (belajar dari teman sejawat) yang menghadirkan Rahmat Gunawan (Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangka), sebagai narasumber.

BACA JUGA:Gubernur Hidayat Arsani Terima Kunjungan Kerja Ketua Komisi X DPR RI

“Pengelolaan pengaduan dalam pelayanan publik merupakan salah satu tugas penting dari penyelenggara pelayanan publik sebagaimana telah menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat kapasitas petugas pengelola pengaduan pelayanan publik yang diharapkan akan mendorong optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Bangka sesuai dengan visi dan misi Bapak Bupati Bangka” ujar Darius dalam sambutannya.

BACA JUGA:Presiden Amerika Luncurkan Smartphone Trump Mobile T1, Begini Spesifikasi dan Harganya

Selanjutnya Darius menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka berkomitmen untuk senantiasa menjadikan optimalisasi pegelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai sebuah budaya kerja sehingga pembangunan akan senantiasa akuntabel dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Rahmat Gunawan menyampaikan bahwa pengelolaan pengaduan dalam pelayanan publik harus memperhatikan aspek teknis administratif dan substanstif.

BACA JUGA:Semifinal Liga Champions: PSG Vs Muenchen, Arsenal Vs Atletico

Aspek teknis administratif antara lain meliputi mulai dari proses pencatatan pengaduan, penyelesaian atau tindak lanjut dan pelaporan pengelolaan pengaduan. Semua proses teknis tersebut harus berbasis bukti (evidence).

Selanjutnya, secara substantif, pengelolaan pengaduan harus dijalankan dengan semangat  profesionalisme pelayanan publik seperti prinsip imparsialitas dan akuntabilitas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: