Sorot 2 Kasus HAM di Babel, IMM Sampaikan 10 Pernyataan Sikap

Senin 20-01-2025,07:57 WIB
Reporter : Rel
Editor : Jal

BABELPOS.ID - Kasus penyekapan ibu dan anak yang dilakukan oleh PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) dan penembakan Beni oleh oknum Brimob menjadi sorotan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bangka Belitung (Babel).

IMM Babel menyatakan ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam dua kasus ini, seningga meminta perhatian serius dari semua pihak.

Sebagai organisasi yang memiliki komitmen terhadap keadilan sosial dan kemanusiaan, IMM Babel melalui rilisnya kepada Babel Pos, Senin (20/1), memandang insiden ini sebagai cerminan buruknya perlindungan hak-hak dasar manusia dalam praktik korporasi di Negeri Serumpun Sebalai.

Dua peristiwa ini juga dinilai mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada pelanggaran HAM berat. 

"Beni, seorang warga sipil yang seharusnya dilindungi oleh aparat negara, justru menjadi korban kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Penembakan ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam reformasi institusi POLRI terkhusus POLDA Babel yang seharusnya mengedepankan pendekatan humanis, bukannya tindakan represif yang merugikan masyarakat," kata IMM Babel dalam rilis yang ditandatangani Ketuanya, Sarkawi dan Sekretaris Umum, Handika Yuda Saputra. 

BACA JUGA:PT PMM Bantah Sekap Ibu dan Anak, Begini Faktanya

BACA JUGA:Sudah 2 Orang Petinggi PT PMM jadi Tersangka Kasus Penyekapan Ibu dan Anak, 1 Head Office, 1 Manager

Peristiwa ini menurut IMM tidak hanya menampar wajah moral dunia usaha dan citra kepolisian tetapi juga mengundang pertanyaan besar tentang keberpihakan pemerintah dan penegak hukum dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. 

"Dari Kedua kasus HAM ini, kami memandang bahwa kasus - kasus ini seakan hilang tanpa kelajutan bagai ditelan bumi, sehingga memicu kecurigaan bagi kami siapa yang ada dibelakang untuk melindungi perusahaan dan oknum Brimob ini," tukasnya.

Terkait hal itu, IMM Babel mengeluarkan 10 pernyataan sikap; 

1. Kasus PT.PMM ini bermula dari laporan seorang ibu bernama Nadya dan anaknya yang berusia 14 bulan, yang diduga disekap oleh pihak PT PMM. Perusahaan berdalih bahwa tindakan tersebut adalah langkah untuk menyelesaikan kasus pencurian solar yang dituduhkan kepada suami Nadya, seorang sopir perusahaan. Namun, apa pun motifnya, penahanan terhadap seorang ibu dan anak di ruangan sempit yang diduga merupakan bekas kandang anjing jelas melanggar asas kemanusiaan. Pengakuan korban bahwa mereka tidak diberi makan dan minum selama penyekapan adalah indikasi nyata perendahan martabat manusia. Fakta ini tidak dapat dibiarkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola perusahaan di Bangka Belitung.

2. Kami mengecam keras tindakan semena-mena yang dilakukan PT PMM. Tindakan tersebut tidak hanya mencerminkan arogansi korporasi dalam memperlakukan karyawan dan keluarganya, tetapi juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah provinsi dan penegak hukum. Jika benar perusahaan telah mengambil alih peran penegak hukum dalam menyelesaikan kasus internalnya, maka kita sedang berhadapan dengan persoalan besar yang berakar pada minimnya kesadaran hukum dan etika dalam dunia bisnis.

3. Pelanggaran seperti ini merupakan tamparan keras bagi nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi. Sebagai perusahaan yang beroperasi di tanah Bangka Belitung, PT PMM semestinya memahami bahwa keberadaan mereka tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Perusahaan tidak hanya wajib mematuhi regulasi, tetapi juga harus menjadi pelaku utama dalam mempromosikan keadilan sosial. Tindakan represif yang diduga dilakukan perusahaan terhadap Nadya dan anaknya jelas bertolak belakang dengan prinsip ini.

BACA JUGA:DPD IMM Babel Dukung Kembalinya Ujian Nasional

BACA JUGA:Mengesankan, LPJ Ketua Umum PC IMM BSM Kota Pangkalpinang Raih Standing Applause

4. Kami menyayangkan sikap PT PMM yang cenderung defensif dengan mengeluarkan bantahan yang terkesan melemahkan posisi korban. Pernyataan bahwa Nadya datang secara sukarela ke perusahaan dan disediakan fasilitas layak perlu diuji kebenarannya melalui fakta-fakta yang ada. Bantahan seperti ini tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan justru menambah luka bagi korban dan keluarganya. Kami mengingatkan PT PMM bahwa langkah terbaik untuk memulihkan reputasi adalah dengan mengakui kesalahan dan memberikan ganti rugi yang layak kepada korban.

Kategori :