Prof. Bambang Hero, Pahlawan Lingkungan atau Pelanggar Hukum?

Senin 13-01-2025,08:16 WIB
Reporter : Natasya Sri Utari
Editor : Jal

Oleh Natasya Sri Utari

Mahasiswi Hukum UBB/Kader Permahi Babel

___________________________________________

Prof. Bambang Hero Saharjo ialah seorang akademisi serta pakar forensik kebakaran indonesia di Institut Pertanian Bogor (IPB). Dia salah satu ahli yang digunakan oleh Kejaksaan Agung atas korupsi timah dan yang menghitung total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan oleh korupsi timah senilai 271 Triliun. Akibat perhitungan tersebut Prof. Bambang Hero dianggap sebagai pahlawan lingkungan dan pahlawan yang melaporkan kasus korupsi terbesar di Indonesia. 

Meskipun peranannya penting dalam memberikan penilaian terhadap dampak lingkungan, metode yang digunakan oleh Prof. Bambang Hero dalam perhitungan tersebut menuai kontroversi. Hal ini terutama disebabkan oleh penggunaan alat seperti Satelit Google Earth Gratis yang dianggap tidak akurat, serta kurangnya keterlibatan masyarakat lokal dalam proses perhitungan yang seharusnya menjadi salah satu faktor penting evaluasi kerusakan lingkungan di daerah tersebut.

Selain itu, dasar dari metode perhitungan Prof. Bambang Hero adalah peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014. Namun penggunaan motode tersebut dipertanyakan oleh beberapa pakar salah satunya Prof. Sudarsono Seodono, yang menilai perhitungan berdasarkan Teori Valuasi Jasa Ekosistem Costanza (1997) belum menemukan kesepakatan yang baku, semakin memperkuat ketidakpastian dalam hasil yang diperoleh. Proses perhitungan kerugian lingkungan yang disusun secara terburu-buru dan tanpa pembuktian yang jelas dalam persidangan, hanya mengarah pada spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak yang terdampak. Contohnya masyarakat di sekitar Bangka Belitung yang hidup dari sektor pertambangan timah dan kelapa sawit kini merasakan langgsung dampak dari penurunan ekonomi yang disebabkan oleh dugaan kerugian negara yang dikeluarkan Prof. Bambang Hero.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan PLTN Pertama di Bangka Belitung, Siapkah Kita?

BACA JUGA:Mengapa Ujian Nasional Harus Dilaksanakan Kembali?

Dampak sosial dan ekonomi yang muncul seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penurunan daya beli masyarakat, serta penutupan pabrik CPO, menunjukkan bahwa perhitungan kerugian lingkungan yang tidak akurat malam menambah penderitaan bagi masyarakat yang sudah terbebani oleh kesulitan ekonomi.

Perhitungan yang dilakukan  Prof. Bambang Hero tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 pada pasal 2 terutama ayat 2 yang menyatakan bahwa “Ahli yang mana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh:

1. Pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab dibidang penataan hukum lingkungan instansi Lingkungan hidup pusat

2. Pejabat eselon II instansi lingkungan hidup daerah

Berdasarkan point tersebut maka secara tidak langsung Prof. Bambang Hero telah melanggar wewenang seperti yang telah disebutkan pada point pada pasal tersebut. Karena hal ini Prof. Bambang Hero yang berperan sebagai ahli dalam perhitungan kerugian lingkungan, sebenernya tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan perhitungan tersebut. Dengan demikian, jika perhitungan kerugian lingkungan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, hal ini sudah jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan Prof. Bambang Hero yang melakukan perhitungan tanpa memiliki legal standing atau wewenang yang sah untuk melakukannya, berpotensi menggugurkan keabsahan proses hukum yang ada. Penggunaan hasil perhitungan oleh pihak yang tidak berkompeten dalam bidangnya tidak hanya merusak prinsip keadilan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum. Ini menunjukkan bahwa penegakkan hukum yang terburu-buru dan tidak mengikuti prosedur yang benar dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang yang merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang tidak memiliki kaitan langsung dengan permasalahan korupsi tersebut.

Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh Prof. Bambang Hero dalam kasus ini patut dipertanyakan dari segi legalitas dan metologi. Penggunaan metode yang diragukan akurasinya, serta pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku, menunjukkan adanya potensi masalah besar dalam penegakan hukum.

Kategori :