Lakukan Aksi Pencurian dan Ketahuan Pemiliknya, Ternyata Sudah 4 Kali, Akhirnya Begini

Sabtu 04-01-2025,13:58 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

Adapun barang bukti dari hasil pengembangan terhadap pelaku yakni Cctv, Voucher Pulsa dan kuota, lalu ada 10  bungkus Rokok Merek Helium, 10 bungkus Rokok Merek Djitoe Click, 2 bungkus Rokok Merek Djitoe Bold, 3  bungkus Rokok Merek Esse Juicy, 3 bungkus Rokok Merek Dunhil Hitam, 1 bungkus rokok Merek Sampoerna Ukuran kecil, 10  bungkus Rokok merek Surya, 1  bilah pisau dan 1 buah Hp merek Vivo.

BACA JUGA:Honda Babel Ajak Jajal Puluhan New Honda PCX 160

Modus operasi pelaku ini dengan mencongkel kawat dengan pisau, serta karena kebutuhan ekonomi dan juga korban mengalami kerugian hingga Rp. 6.000.000.

"Terhadap pelaku terancam pasal tentang  Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yakni pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 Jo Pasal 64 KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim.

Kategori :