Presetiyo Djati menegaskan penggunaan Dana Bagi Hasil kegiatan pendataan perkebunan kelapa sawit dapat digunakan untuk kegiatan sensus maupun survey bagi petugas yang melaksanakan kegiatan pendataan dan pemetaan lapangan.
Melalui diskusi ini, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat melalui representasi masing-masing menyatakan komitmen yang kuat dalam percepatan layanan STD-B di daerah masing-masing.
Ombudsman Babel juga bertekad akan terus mendorong penyempurnaan layanan STD-B demi terwujudnya kelapa sawit yang berkelanjutan.