BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ombudsman Babel mengadakan diskusi publik membahas optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil dalam Program Percepatan Pelayanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Perkebunan Kelapa Sawit.
Kegiatan ini merupakan bentuk dari hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman Babel khususnya dalam mendukung kebijakan nasional dan kebijakan daerah.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Divonis Berbeda, Ini Rinciannya
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini antara lain Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, Perwakilan Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Prasetyo Djati, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Bangka dan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian, Subhan yang bertempat di Hotel Grand Safran, Selasa (10/12/2024).
BACA JUGA:HP Meledak di Dasboard Motor, 3 Motor Siswa SMA 2 Pangkalpinang Terbakar
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bangka Belitung, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten se-Bangka Belitung dan Himpunan Mahasiswa Agroteknologi Universitas Bangka Belitung baik secara luring maupun daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan dibuka dengan mendengarkan arahan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy.
BACA JUGA:Sudah 2 Orang Petinggi PT PMM jadi Tersangka Kasus Penyekapan Ibu dan Anak, 1 Head Office, 1 Manager
Dalam arahan yang diberikan, Yozar percaya bahwa pelayanan publik itu tidak bersifat tunggal.
Dengan kata lain, persoalan pelayanan publik ini sudah masti memerlukan peran dan kebijakan lintas sektor.
Melalui diskusi ini, harapannya akan ada banyak perspektif baru dari para peserta diskusi.
Yozar juga menekankan bahwa kegiatan diskusi publik ini merupakan bentuk implementasi dari fungsi pengawasan pelayanan publik di Bangka Belitung.
BACA JUGA:Ombudsman Babel Monitoring Kajian Penyelenggaraan Layanan STD-B di Kabupaten Bangka
“Kajian sistemik yang telah diadakan dan saran yang telah disampaikan oleh Ombudsman Babel ditargetkan dapat membuat perubahan secara struktural dan dapat dilaksanakan di kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang berlaku.
Meskipun hal ini bukan satu-satunya solusi, namun kegiatan ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu bentuk penyelesaian dalam menyusun ragam permasalahan yang belum terpecahkan.” jelas Yozar.