Ombudsman Babel Dorong Kesinambungan Layanan dan Pemulihan di Dusun Serdang
--
BABELPOS.ID, SIMPANG RIMBA – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti pentingnya kesinambungan pelayanan publik dan pemenuhan hak dasar bagi masyarakat terdampak musibah kebakaran permukiman di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kabupaten Bangka Selatan.
Hal ini mengemuka pasca-pengawasan lapangan dan evaluasi yang dilakukan pada Kamis (15/10/2026) atas insiden kebakaran yang melanda kawasan tersebut pada 10 Oktober lalu.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang telah diambil oleh pemerintah daerah beserta unsur terkait di masa tanggap darurat awal.
Meski demikian, ia menekankan perlunya penanganan yang terkoordinasi dan berorientasi pada pemulihan jangka panjang.
BACA JUGA:POCO Siapkan X8s, Dibekali Snapdragon 7 Gen 4 dan RAM 12GB
“Kami mengapresiasi respons cepat pemda sejak awal kejadian.
Namun, tantangan terbesarnya saat ini adalah menjaga kesinambungan penanganan tersebut.
Kebutuhan warga terdampak harus dikelola dengan baik dan terkoordinasi, tidak hanya sebatas di masa tanggap darurat, tetapi terus dikawal sampai proses pemulihan benar-benar usai,” ujar Chris Fither.
Dari hasil observasi dan wawancara langsung di Posko Tanggap Darurat, dengan merujuk pada Keputusan Kepala BNPB Nomor 308 Tahun 2024 tentang Klaster Penanggulangan Bencana sebagai parameter ukur, Ombudsman Babel mencatat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian stakeholder terkait.
Pertama, pada klaster logistik, masih ditemukan adanya kekurangan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, khususnya ketersediaan kasur, selimut, dan air bersih.
Kedua, dari aspek tata kelola, penerapan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) belum berjalan optimal dalam memperjelas pembagian peran lintas instansi, ditambah dengan belum terbentuknya kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tingkat kabupaten.
Ketiga, Ombudsman mencatat bahwa pemenuhan hak warga terkait administrasi pertanahan dan kependudukan pascakebakaran masih perlu tindak lanjut yang aktif dan koordinatif antar instansi terkait.
BACA JUGA:Dari Beasiswa hingga Fasilitas Sekolah, PT Timah Dukung Pendidikan di Lingkar Tambang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
