Ombudsman Babel Dorong Transparansi dan Pencegahan Gratifikasi SPMB dan PMBM
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 pada Selasa, 26 Mei 2026.
Kegiatan menghadirkan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kgs Chris Fither, Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Aziz Suhendra, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Bangka Belitung Dr. Cipto Suncoko, M.Pd., serta Ketua Tim Kerja Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Vitta Damayanti.
Kegiatan turut diikuti Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, serta satuan pendidikan se-Kepulauan Bangka Belitung secara daring melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kgs Chris Fither menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB dan PMBM merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak pendidikan masyarakat sehingga seluruh proses harus berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan bebas diskriminasi.
BACA JUGA:5 Tips Menikmati Sajian Lebaran Tanpa Khawatir Sakit
“SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan siswa, tetapi pintu utama pemenuhan hak pendidikan masyarakat. Karena itu, seluruh tahapan harus dijalankan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fither.
Fither juga menyampaikan bahwa Ombudsman Babel terus memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan penerimaan murid baru melalui koordinasi lintas sektor, monitoring lapangan, dan penguatan kanal pengaduan masyarakat.
“Pengawasan tidak cukup hanya saat pelaksanaan. Perencanaan, penyusunan juknis, kesiapan sistem, hingga penanganan pengaduan harus menjadi perhatian bersama agar potensi maladministrasi dapat dicegah sejak awal,” tambahnya.
BACA JUGA:23 Tahun Kabupaten Bangka Barat, Ini Kata Bupati Markus
Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan tahun sebelumnya, Ombudsman Babel masih menemukan sejumlah persoalan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi, seperti lemahnya pengelolaan pengaduan, kendala aplikasi pendaftaran daring, perubahan kebijakan sepihak, hingga indikasi pengondisian pembelian seragam dan buku tertentu.
“Kami berharap seluruh penyelenggara benar-benar menjaga integritas layanan pendidikan dan tidak membuka ruang terhadap praktik pungli, titipan, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegas Fither.
Sementara itu, Abdul Aziz Suhendra dari KPK mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.
BACA JUGA:Spesifikasi Honda Super-ONE, Mobil Listrik Mungil Seharga 300 Jutaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
