Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti, 22 buah janjang sawit, 1 dodos alat untuk panen sawit, 2 unit motor, 1 pasang sandal merk sky boat warna coklat, 1 unit mobil Mitsubishi L300. Selain itu, modus para pelaku ini karena masalah ekonomi dan TBS yang di curi juga belum layak untuk di panen.
"Atas perbuatan ketiga pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.