Mencetak SDM Unggul Melalui Program Sekolah Penggerak

Jumat 15-11-2024,15:05 WIB
Reporter : Septi
Editor : Govin

BACA JUGA:Upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan RI di IKN, Paskibraka Tingkat Pusat Terbagi Dua Tim

Program sekolah penggerak berupaya dalam mendorong sekolah-sekolah mampu dalam melaksanakan transformasi internal, serta dapat memberikan contoh untuk sekolah-sekolah sekitarnya.

Program sekolah penggerak terhadap kepala sekolah, kepala sekolah dapat memberikan motivasi terhadap guru terkait peningkatan kompetensinya dalam kegiatan pembelajaran mengajar.

Dengan memberikan motivasi terhadap guru yang ada di sekolah, guru peningkatan kompetensinya menjadi lebih baik, kemudian dengan guru penggerak kepala sekolah juga bisa memberikan motivasi guru tersebut.

BACA JUGA:Upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan RI di IKN, Paskibraka Tingkat Pusat Terbagi Dua Tim

Program sekolah penggerak memiliki dampak yang siginifikan terhadap peserta didik.

Program ini diterapkan dapat mendorong transformasi pembelajaran yang lebih aktif, dan berpusat kepada peserta didik.

Peserta didik menjadi lebih aktif, inovatif, dan kreatif dan mempunyai motivasi belajar.

Selain itu juga program ini bisa membantu peserta didik dalam mengembangkan kompetensinya yang ingin dicapai.

Dengan adanya program sekolah penggerak bisa kepala sekolah dan guru terbantu,tidak hanya pelatihan saja yang bisa didapatkan oleh guru dan kepala sekolah.

Namun juga, pendampingan dari pemerintah, adanya platform digital yang bisa mempermudah beban administrasi sekolah.

Program sekolah penggerak memiliki kemampuan besar dalam mencetak SDM unggul.

Tetapi, menghasilkan program ini sangat bergantung pada Upaya Bersama dari semua pihak.

Dengan menangani masalah yang ada dan menerapkan Solusi yang tepat, program sekolah penggerak dapat menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA:BPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima

Untuk bisa menjadi sekolah penggerak ada beberapa kriteria yang harus dipersiapkan kepala sekolah, meliputi : kriteria umum terdiri 1) Kepala sekolah masih memiliki sisa masa tugas untuk menjabat sebagai kepala sekolah, sekurang-kurangnya adalah satu kali masa tugas; 2) Kepala sekolah terdaftar di dalam DAPODIK atau Data Pokok Pendidikan; 3) Memiliki surat pernyataan berisikan sisa masa tugas yang bersangkutan untuk bertugas sebagai kepala sekolah dari yayasan atau badan perkumpulan jika sekolah tersebut diselenggarakan oleh masyarakat; 4) Yang bersangkutan wajib memberikan surat kesehatan yang berisikan keterangan sehat secara jasmani, rohani, dan juga bebas dari narkotika, psikotropika, ataupun zat berbahaya lainnya apabila lulus pada pengumuman seleksi tahap ke dua; 5) Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin. Baik dalam kategori sedang dan/atau berat yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang; 6) Tidak pula sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Sedangkan untuk bagian kriteria seleksi terdiri dari 1) Kepala sekolah memiliki tujuan dan visi untuk menjadi peserta Sekolah Penggerak; 2) Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan strategis; 3) Mampu memimpin perubahan; 4) Mampu menjalani masa pelatihan dan juga bimbingan; 5) Memiliki kemampuan untuk hubungan kerja sama; 6) Memiliki orientasi pembelajar; 7) Memiliki jiwa resilience; 8) Kematangan dalam beretika; 9) Dapat memimpin implementasi; 10) Mampu mendorong inovasi. 

Kategori :