Luluh Lantakan Hutan Lindung Bukit Ketok Belinyu, Ryan Dituntut 16 tahun Penjara

Kamis 31-10-2024,20:18 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Tim JPU dari Cabjari Belinyu yang diketuai Noviansyah menuntut terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw, selama 16 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (31/10).

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota hakim Warsono dan M Takdir, JPU menyatakan Ryan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara Tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sampai dengan Juni 2023 bersama-sama dengan Riko als Pipin. 

Selain penjara, cukong timah Belinyu itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.

BACA JUGA:Ahli Pidana Sebut Hutan Lindung Bubus Belinyu Rusak dan Hancur Itu Kategori Tipikor

BACA JUGA:Tipikor Hutan Lindung Bubus Belinyu, Ahli Tunjukkan Peta Citra Satelit Hutan Lindung yang Babak Bingkas

Tidak cukup di situ, bujangan ini juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp1,803,850,700 miliar dengan subsider penjara selama 8 tahun dan 3 bulan.

Bagi pihak JPU yang memberatkan Ryan dalam perkara ini adalah anak Sung Jauw itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Diperparah lagi dengan dia tidak mengakui perbuatanya.

Sementara itu yang meringakan terdakwa sopan dipersidangan dan masih muda.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Tipikor Hutan Lindung Bubus, Mantan Kadis ESDM Amir Syahbana Bersaksi dari Rutan Salemba

BACA JUGA:Bukti Satelit Hingga 2022 HL Bubus Masih Berona Tutupan, Belum Rusak

Kategori :