Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Residivis Pengedar Narkoba

Rabu 30-10-2024,13:01 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

Saat dilakukan penggeledahan, katanya, ditemukan satu buah toples plastik warna hitam yang berisikan satu bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Bisnis Sehat dan Sustain, Kunci Pertumbuhan Laba BSI Capai 21,60%

Kemudian juga ditemukan 467 butir narkotika jenis pil ekstasi atau inex di dalam plastik strip bening ukuran besar dan 9 butir ekstasi di dalam plastik strip bening ukuran besar. 

"Total barang bukti sabu yang kita sita sebanyak 20,87 gram dan 506 butir pil ekstasi atau seberat 155,16 gram.

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang," beber Raden. 

BACA JUGA:Waspada! Ada Temuan Anggur Muscat Mengandung Pestisida Melebihi Batas, Ini Dampaknya Bagi Tubuh

Selain dua tersangka dan barang bukti sabu dan ekstasi, lebih lanjut dikatakan Raden, turut pula diamankan barang bukti lainnya dari tangan tersangka Datuk berupa satu buah timbangan digital, satu buah sendok plastik, satu bal plastik strip ukuran kecil, satu bal plastic strip ukuran sedang, satu pipet plastik, satu buah toples plastik, satu buah plastik warna hitam dan satu unit HP Samsung A51 warna hitam. 

Sedangkan dari tangan tersangka Nia berupa satu unit handphone Iphone 13 warna hitam. 

BACA JUGA:Cegah Stunting dan Gizi Buruk, AHM Kolaborasi dengan Duta Remaja Sehat

Sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, kata Raden, asal barant dari Jakarta yang kemudian di antar ke Sungailiat Kabupaten Bangka.

Selanjutnya, barang tersebut di ambil oleh dan di simpan oleh Datuk kemudian di edarkan di Pangkalpinang. 

BACA JUGA: Bangka Barat Terima 156.978 Surat Suara Pilkada 2024

"Jadi untuk tersangka Datuk ini perannya sebagai perantara jual beli atau pelempar yang bekerja dengan tersangka Nia.

Dari pengakuannya baru satu kali mendapatkan sabu dan inex dari Nia, yang mana upahnya bukan uang melainkan pakai barang secara gratis," kata Raden sembari menyebut tersangka Datuk melempar barang sesuai perintah Nia dengan wilayah sasaran seputaran Kecamatan Bukit Intan. 

BACA JUGA:27 Guru di Bateng Ikuti Program Guru Penggerak

Sementara itu, perwira balok tiga ini menambahkan, untuk tersangka Nia yang pernah dihukum dalam perkara narkotika tahun 2016 ini bekerja dengan seorang bandar bernama Kevin yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian. 

Kategori :