Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Residivis Pengedar Narkoba

Rabu 30-10-2024,13:01 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

// 20,87 Gram Sabu dan 506 Butir Pil Ekstasi Asal Jakarta Gagal Edar di Pangkalpinang

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Kedua tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Jakarta. 

Kedua tersangka yakni Hendri alias Datuk (39) dan Nia Marcelina (30).

Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Waspada! Ada Temuan Anggur Muscat Mengandung Pestisida Melebihi Batas, Ini Dampaknya Bagi Tubuh

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,87 gram sabu dan 506 butir pil ekstasi. 

"Kedua tersangka adalah residivis. Keduanya pengedar sekaligus pemakai.

Saat ini keduanya sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Rabu (30/10/2024). 

BACA JUGA:Pokja Lintas Agama Kemenag Babel Sukses Gelar Lomba Cipta Lagu Daerah dan Video Pendek Moderasi Beragama 2024

Raden mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka Nia yang berada di Jalan Grand Papink Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. 

Penangkapan tersangka, kata Raden, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai titik transaksi narkoba. 

BACA JUGA:Bisnis Sehat dan Sustain, Kunci Pertumbuhan Laba BSI Capai 21,60%

Namun saat dilakukan penangkapan, dikatakan Raden, pihaknya belum menemukan barang bukti.

Akan setelah diinterogasi lebih lanjut, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah kosong Jalan Ketapang RT 001 RW 001 Kelurahan Temberan Kec.Bukit Intan Kota Pangkalpinang. 

Kategori :