Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Residivis Pengedar Narkoba

Rabu 30-10-2024,13:01 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BACA JUGA:Ini Kata Tokoh Masyarakat Babel Tentang Erzaldi - Yuri

"Pengakuannya sama denhan Datuk, Nia juga baru satu kali mendapatkan sabu dan inex dari Kevin.

Tersangka Nia juga tidak mendapatkan upah uang, hanya dapat bahan pakai sabu atau inek secara gratis.

Sementara peran Nia ini adalah melempar apabila ada perintah dari Kevin, baru diteruskan ke tersangka Datuk," pungkas Raden. 

BACA JUGA:Pokja Lintas Agama Kemenag Babel Sukses Gelar Lomba Cipta Lagu Daerah dan Video Pendek Moderasi Beragama 2024

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

Kategori :