Padahal sudah jelas aturan yang ada reklame atau sejenisnya itu tidak boleh memakan badan jalan atau menyeberangi jalan.
Bahkan dia menekankan sebagai langkah antisipasi agar masalah serupa tidak terjadi di masa mendatang, Rocky mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan yang akan berada di bawah koordinasi DPRD Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Gawat! Kiper Liverpool Terancam Absen Lama
"Satgas ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pengawasan, sehingga potensi PAD tidak terabaikan, dan setiap perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku," tukasnya.
Rocky juga menambahkan bahwa IMB yang diberikan kepada PT Cinda Karya Media berlaku selama lima tahun untuk bangunannya dan perlu ada pembaharuan.
"Jadi, selama dua tahun terakhir ini bangunan tersebut tidak memiliki pembaharuan atau rehab serta pemeliharaan PBG/IMB, dan sewa lahan akan habis pada 1 November mendatang," katanya.
BACA JUGA:iQOO Siap Luncurkan Ponsel Tertingginya, Pakai Snapdragon 8 Gen 4
Lebih jauh, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang akan mendalami hal ini karena banyak titik-titik reklame yang mengangkangi atau tidak mengindahkan Perda.
Rocky juga meminta kepada pihak DPMPTSP agar bekerja sama dengan baik serta saling koordinasi agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang buruk tentang perijinan baik itu reklame atau hal lain sebagainya yang ada di kota Pangkalpinang.
"Jangan hanya di baca saja WA-nya atau tidak direspon telponnya, DPRD saja tidak direspon apa lagi masyarakat biasa yang mengeluh,"tutupnya.