BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pengawasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang mendapat sorotan tajam Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada.
Bukan tanpa alasam, akibat kinerja kurang apik DPMPTSP ini berdampak buruk pada tata kelola kota dan berpotensi mengurangi pajak dan sewa serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya.
BACA JUGA:PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon
Seperti hasil penelusurannya terkait lemahnya pengawasan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diberikan kepada PT Cinda Karya Media, sebuah perusahaan reklame serta perusahaan lainnya.
IMB dengan nomor 00046/REKL/DPMPTSP&NAKER/VIII/2017, diterbitkan pada 22 Agustus 2017 atas nama pemohon Basit Sucipto, dengan jenis reklame Billboard atas nama perusahaan Cinda Karya Media.
Lokasi pemasangan reklame tersebut berada di Jl. Jenderal Sudirman, tepat di depan Lapangan Merdeka, Kelurahan Opas, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Dukung Ekonomi Lokal, PLN Babel Salurkan TJSL Pemanfaatan Faba Untuk Pertanian
"Sejak penerbitan IMB tersebut, tidak ada pengawasan yang memadai dari pihak terkait.
Kami pertanyakan fungsi pengawasan DPMPTSP selama periode 2017-2022, atau selama lima tahun terakhir yang masa berlaku bangunan tidak diperbaharui melalui PBG yang terbaru," tegas Rocky.
BACA JUGA:Dukung Ekonomi Lokal, PLN Babel Salurkan TJSL Pemanfaatan Faba Untuk Pertanian
Politisi PPP yang lantang menyuarakan aspirasi ini juga menyoroti beberapa reklame yang sudah terpasang melebihi batas bibir jalan atau keluar dari badan jalan yang hampir memakan setengah badan jalan reklame-reklame saat ini.