Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperda Kota Pangkalpinang
--
//Penyempurnaan Regulasi Daerah
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pangkalpinang pada Kamis (19/02/2026) bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dan dihadiri oleh berbagai pihak, baik dari Kanwil Kemenkum maupun Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang.
Dalam kesempatan ini, turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, serta beberapa jajaran staf Kanwil Kemenkum Babel, termasuk JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS.
Dari pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang, hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Subekti, Kepala Dinas Sosial, Khotaman Barka, Kepala Bagian Hukum, Rusmi Toiyibah, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Bidang Pemberdayaan Sosial.
BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku 20 Tahun Diringkus
Kegiatan di buka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, yang menyampaikan pentingnya proses harmonisasi Ranperda untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam rapat tersebut, dua Ranperda yang dibahas adalah:
1. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
2. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
BACA JUGA:Berpacu dengan Cuaca Hujan, Satgas TMMD Lembur Sampai Malam Pemadatan Jalan
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan, “Proses harmonisasi peraturan daerah ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, sehingga dapat diterapkan dengan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kami berharap agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga relevan dan solutif bagi perkembangan daerah.”
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
