​Yogi Maulana Desak PT Timah Benahi Tata Kelola dan Komitmen Pembayaran Mitra

​Yogi Maulana Desak PT Timah Benahi Tata Kelola dan Komitmen Pembayaran Mitra

Yogi Maulana--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yogi Maulana, menyoroti tajam kinerja PT Timah Tbk terkait hubungan kemitraan dengan masyarakat penambang.

Politisi Partai Gerindra tersebut menilai ada ketidakkonsistenan perusahaan plat merah itu dalam memenuhi komitmen, terutama menyangkut hak-hak finansial mitra di lapangan.

Yogi mengungkapkan bahwa banyak masyarakat penambang selaku mitra pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) mengeluhkan ketidakpastian harga imbal jasa dan sistem pembayaran yang sering berubah-ubah.

BACA JUGA:Miliki 1.498 Butir Ekstasi Dan Water Happy, Pemuda Di Pangkalpinang Diringkus Polda Babel

​Salah satu poin krusial yang disoroti Yogi adalah durasi pencairan imbal jasa.

Menurutnya, terdapat jurang pemisah yang lebar antara janji manajemen dengan realitas di lapangan.

​"Berdasarkan hasil pertemuan dengan Dirut dan Direktur Keuangan PT Timah sebelumnya, disepakati bahwa pembayaran imbal jasa hanya memakan waktu 4 hari.

Namun nyatanya, saat ini pembayaran justru ditunda hingga satu bulan lebih," ujarnya, Jumat (19/2). 

​Selain masalah birokrasi pembayaran, Yogi juga menerima keluhan terkait perbedaan harga timah (Sn) yang membingungkan masyarakat.

Ia mencatat adanya selisih harga yang signifikan antara tingkat kolektor lokal—seperti Gudang Berikat Timah (GBT)—dengan harga definitif di Mentok.

BACA JUGA:Miliki 1.498 Butir Ekstasi Dan Water Happy, Pemuda Di Pangkalpinang Diringkus Polda Babel

​Ia mendesak agar PT Timah memberikan kesetaraan imbal jasa yang adil bagi mitra, yang seharusnya bergerak selaras dengan fluktuasi harga timah dunia.

​"Penting bagi PT Timah untuk segera membenahi tata kelola ini.

Harus ada transparansi dan kesetaraan dalam kemitraan, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh sistem yang membingungkan," tegas politisi asal Basel itu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: