BACA JUGA:Sehari Produksi 1 Ton, UMKM Sentra Ikan Asin Rebo Tampung Belasan Pekerja
Sebagai informasi, kegiatan yang dihadiri oleh BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dewan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Pendidikan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyepakati rumusan rencana aksi berupa komitmen untuk:
BACA JUGA:Pipismu Putus-putus, Pria Wajib Cek Kanker Prostat
1. Melaksanakan proses penyelenggaraan PPDB TA 2025/2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mensosialisasikan kembali terkait dengan larangan melakukan pungutan diluar ketentuan, pengadaan seragam, pengadaan buku ajar/LKS dengan melibatkan pengawas internal kepada seluruh satuan pendidikan di masing-masing daerah;
3. Mendorong penyusunan regulasi (Pergub/Perwako/Perbup/Surat Edaran) berkaitan dengan larangan dan sanksi bagi satuan pendidikan/komite/paguyuban yang melanggar ketentuan.
4. Bersinergi dalam proses pengawasan (internal dan eksternal) dan percepatan penyelesaian laporan/pengaduan terkait PPDB.
5. Menyediakan forum diskusi rutin atau berkala bersama stakeholder terkait proses persiapan, pelaksanaan dan evaluasi PPDB di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Pakai Lensa Leica, Xiaomi 14T Manjakan Penggemar Fotografi, Harganya Segini
“Berkaitan dengan penyebarluasan informasi larangan pungutan diluar ketentuan, pengadaan seragam dan pengadaan buku ajar/LKS kepada seluruh satuan pendidikan, kami berharap hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak ada lagi satuan pendidikan yang melanggar ketentuan yang berlaku," tutup Yozar.