BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Alde Mulyadi (22), warga Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang harus berurusan dengan polisi usai melakukan tindak pidana pencurian.
BACA JUGA:Ditinggal Mandi, 2 Hp di Atas Meja Raib, Ini Pelakunya
Dia ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang lantaran mencuri satu unit HP milik seorang ibu rumah tangga, Nuraini yang terletak di boks motor.
Alde diringkus Tim Buser Naga pada Selasa (3/9/2024) sekira pukul 22.35 WIB di kediamannya.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Rabu (4/9/2024).
BACA JUGA:Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2024, Ada Fun Run 5K di Toboali
Riza mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/8/2024) lalu sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Saat itu, kata Riza, korban yang berhenti sejenak meletakkan satu unit HP Oppo Reno8 T di letakkan di bordest motor.
Namun tak lama kemudian, HP tersebut tidak ada lagi di tempat.
BACA JUGA:Cek Kebutuhan Protein Kamu Berdasar Usia
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang," ungkap Riza.
Menerima laporan tersebut, lanjut perwira balok tiga ini, Tim Buser Naga melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan guna mengetahui identitas pelaku.
Hingga hampir dua pekan, akhirnya identitas pelaku pun diketahui.
"Setelah identitas pelaku diketahui, kita langsung menuju daerah Gajah Mada, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," beber Riza.
BACA JUGA:Mantan Striker Liverpool & Barcelona Ini Pensiun dari Timnas Uruguay