BACA JUGA:Ombudsman Babel dan Pemkab Belitung Timur Kolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Standar Pelayanan
Sebagai informasi, laporan berkaitan dengan pungutan di satuan pendidikan sudah sangat sering diterima Ombudsman, sehingga bedasarkan kewenangannya Ombudsman akan mulai melakukan Investasi Atas Prakarsa Sendiri berkaitan dengan praktik pendanaan pendidikan kepada seluruh sekolah SD/SMP Negeri di Pangkalpinang agar kejadian serupa tidak terulang kedepannya.
"Dikarenakan laporan seperti ini terus berulang, maka tindakan selanjutnya Ombudsman akan melakukan pendalaman dan pengumpulan data di sekolah-sekolah sebagai bahan menyusun Laporan Informasi yang nantinya akan dijadikan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) tidak hanya di Pangkalpinang tapi juga di Kabupaten-Kabupaten lain di Bangka Belitung," jelasnya.
"Maka dengan begitu langkah korektif perbaikan juga dapat dirumuskan lebih komprehensif dan berdampak sistemik bahkan kami akan membangun koordinasi lebih intensif dengan pihak Saber Pungli dan APH untuk bertukar informasi. Sehingga data dan temuan fakta Ombudsman ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan di masing-masing lembaga. Ombudsman terkait perbaikan pelayanan publiknya sedangkan APH dan saber pungli bisa mendalami unsur-unsur pidananya," tambahnya.
BACA JUGA:Ombudsman dan KPK RI Petakan Potensi Korupsi Pelayanan Publik di Babel
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman Babel Dampingi Pemkab Bangka Selatan