Bobol Rumah Kosong, Karyawan Swasta di Pangkapinang Diringkus Buser Naga

Jumat 09-08-2024,17:21 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Zulfikar alias Panjul (43), seorang karyawan swasta di Kota Pangkalpinang harus berurusan dengan polisi. 

Pasalnya, warga Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan gerunggang Kota Pangkalpinang ini ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang lantaran diduga membobol sebuah rumah kosong milik Janward, Gang Mutiara III RT 010 RW 003 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Senator Babel Turun Langsung Temui Petani, Ketua APPI Basel Sebut Ini

"Pelaku diringkus pada Kamis (8/8/2024) sekira pukul 17.38 WIB saat sedang mengendarai sepeda motor di sekitar kawasan Taman Dealova Pangkalpinang," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Jumat (9/8/2024). 

BACA JUGA:BPIP Pastikan Kesiapan Calon Paskibraka Makin Meningkat Jelang ke Ibu Kota Nusantara

Riza menerangkan, peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban yang hendak mengecek rumahnya yang berada di Jalan A Yani No 155 RT 003 RW 004 Kelurahan Rawan Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang kaget melihat sejumlah barang di rumah tersebut hilang. 

Setelah dicek lebih lanjut, kata Riza, barang-barang yang hilang diantaranya satu unit mesin air merk panasonix, enam unit ban mobil beserta velg, empat unit besi barbel warna hitam, tiga unit speaker warna hitam, dua unit power suplay warna hitam dan dua unit AC merk Changhong.

BACA JUGA:Upaya AHM Kalibrasi Pelayanan Terbaik untuk Konsumen Honda

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kisaran Rp10 juta dan kemudian korban melaporkan ke Kantor Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti," ungkap Riza. 

Menerima laporan korban, dikatakan Riza, Tim Buser Naga bergerak cepat untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Hanya berselang dua hari, akhirnya pelaku pun berhasil diamankan. 

BACA JUGA:Kemenko PMK Berikan Penghargaan UHC Award 2024 Tingkat Madya Untuk Bangka Selatan

"Saat ditangkap, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Riza. 

Saat diinterogasi, lanjut Riza, pelaku mengaku awalnya dia sedang melintas di jalan tersebut dan melihat rumah kosong milik korban yang terdapat plang rumah hendak dijual.

Melihat itu, kata Riza, timbul niat korban untuk melakulan tindak pidana pencurian.

Kemudian pelaku pun berhenti dan melihat ke arah belakang rumah korban melewati tembok belakang.

Kategori :