Baru 7 Bulan Bebas, Borok Si Residivis Narkoba Ditangkap Lagi

Kamis 01-08-2024,15:46 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

"Tersangka ini ngakunya bekerja dengan seorang bandar yang bernama Jepang dan sejak tujuh bulan terakhir ini,

tersangka sudah mendapatkan barang sebanyak 13 kali, yang mana setiap satu kali lempar paket, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu," ungkap Raden. 

BACA JUGA:Mayat Mengapung di Kolong Kebun Sawit Kimak Ternyata Warga Pemali

Saat ini, ujar Raden, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dengan mengejar pemilik sabu yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Sementara tersangka Borok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,

yang mana tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun kurungan penjara," pungkas Raden.

BACA JUGA:Kevin Lilliana Ajak Anak Muda Terapkan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari

 

Kategori :