Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Amankan Sabu Total 8,78 Gram

Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Amankan Sabu Total 8,78 Gram

Pelaku dan Barang Bukti diamankan Polisi--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Adapun idetintas kedua tersangka yakni Kristoper alias Tofu (45) dan  Muhammad Agus Yudhiansyah (35). Keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas.

 BACA JUGA:Gubernur Hidayat Arsani Pimpin Tabur Bunga Hari Dharma Samudera 2026

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan, penangkapan awal dilakukan terhadap Kristoper di pinggir jalan Jalan Abdurahman Sidik RT/RW 004/001, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan penyidikan ke rumah kontrakan di Jalan Batin Tikal RT/RW 007/002, dimana ditemukan juga Agus sebagai tersangka kedua.

 BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, Tersangka Punya Senpi Rakitan

"Dari tersangka pertama, Kristoper, kami mengamankan barang bukti dari dua lokasi.

Dari TKP pertama diperoleh tiga bungkus plastik strip kecil berisi sabu, satu bungkus plastik besar, dan satu unit telepon genggam merek Xiaomi warna emas.

Sedangkan dari TKP kedua diperoleh empat bungkus plastik strip sedang, enam bungkus plastik strip kecil berisi sabu, dua bungkus plastik besar, satu speaker merek VXR, satu ball plastik bening, satu kaleng rokok Gudang Garam, satu timbangan digital warna silver, satu celana jeans biru, satu skop dari pipet plastik, satu bungkus plastik strip biru, dan satu telepon genggam Xiaomi warna emas.

Total berat bruto sabu dari Kristoper adalah 6,64 gram," ujar Kombes Pol Max Mariners, Sabtu (17/1/2026).

 BACA JUGA:Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Babel Terpilih sebagai Peserta P4N Lemhannas RI Angkatan LXIX Th. 2026

Untuk tersangka kedua, Agus, kata Kombes Pol Max, pihak kepolisian mengamankan satu bungkus plastik strip sedang, empat bungkus plastik strip kecil berisi sabu, satu tas hitam, satu bungkus kotak rokok Dunhill, satu bungkus plastik besar, satu skop dari pipet plastik, satu timbangan digital merk CHQ warna hitam, dan satu telepon genggam merek Oppo warna emas. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Merek Kolektif “Sameku” kepada Lapas Narkotika Pangkalpinang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait