Baru 7 Bulan Bebas, Borok Si Residivis Narkoba Ditangkap Lagi

Kamis 01-08-2024,15:46 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dua kali masuk penjara nyatanya tak membuat Daniadi alias Borok (40), warga Jalan Depati Hamzah RT/RW 005/002 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, jera melakukan tindak pidana. 

Dia pun terancam masuk bui untuk ketiga kalinya.

Setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Padahal tersangka baru tujuh bulan bebas dari penjara atas kasus yang sama. 

BACA JUGA:Mayat Mengapung di Kolong Kebun Sawit Kimak Ternyata Warga Pemali

BACA JUGA:Kevin Lilliana Ajak Anak Muda Terapkan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (1/8/2024) sekira pukul 01.00 WIB di kediamannya.

Penangkapan tersangka, katanya, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. 

"Tersangka ini memang sudah pemain lama, makanya saat dilakukan penangkapan, tersangka tak berkutik," kata Raden kepada Babel Pos, Kamis (1/8/2024). 

BACA JUGA:Pemusatan Pelatihan Paskibraka Bangka Dimulai

BACA JUGA:Mayat Mengapung di Kolong Kebun Sawit Kimak Ternyata Warga Pemali

Dikatakan Raden, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti 8 paket sabu ukuran kecil siap edar di dalam saku celana tersangka.

Selain itu, pihaknya menemukan 8 paket sabu ukuran kecil di dalam handphone Samsung berwarna puith.

21 paket sabu ukuran kecil di dalam kotak berwarna kuning yang berada di dalam kamar rumah tersangka. 

"Jadi total barang bukti yang kita temukan sebanyak 37 paket sabu ukuran kecil siap edar dengan total berat bruto 9,24 gram," beber Raden.

Kategori :