Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Awalnya, kata Riza, sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berangkat dari kontrakannya menuju Kelurahan Keramat dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver dan memarkirkan motornya di depan sebuah ruko yang jaraknya kurang lebih sekitar 500 meter dari rumah korban.
Kemudian, sambung Riza, pelaku berjalan kaki menuju rumah korban dan membuka pagar rumah korban serta masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping dengan obeng.
BACA JUGA:SDN 62 Pangkalpinang Dibobol Maling, 15 Unit Laptop Raib
BACA JUGA:Kotak Masjid Nurul Huda Parit Padang Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Setelah jendela terbuka, ujar Riza, pelaku memasukkan tangan dan membuka pintu samping yang berada di sebelah jendela yang mana kunci pintu tersebut melekat dipintu. Lalu, pelaku masuk ke dalam rumah menuju ruang tamu dan mengambil satu)buah tas yang berisi satu unit laptop merk acer, satu buah dompet wanita yang berisi uang tunai dan STNK satu)unit motor merek Honda Beat Tahun 2023 warna hitam.
"Selanjutnya pelajaran berjalan ke arah dapur dan mengambil kunci sepeda motor yang terletak di atas meja. Kemudian pelaku keluar dan membawa satu unit sepeda motor korban yang terparkir di garasi samping rumah," terang Riza.
Ditambahkan Riza, setelah berhasil mencuri barang-barang milik korban, pelaku langsung pulang ke kontrakan dengan mengendarai sepeda motor milik korban untuk menyimpan barang-barang hasil curiannya di daerah Kelurahan Parit Lalang.
BACA JUGA:Maling Sawit, SB Diamankan Polsek Sungaiselan
BACA JUGA:Dituduh Maling, Adam Hajar Jumar Hingga Patah Kaki dan Babak Belur
Kemudian, katanya, pelaku kembali berangkat dari kontrakannya menuju Kelurahan Keramat dengan berjalan kaki untuk mengambil sepeda motornya yang sebelumnya diparkirkan di depan sebuah ruko tak jauh dari korban.
"Setelah dilakukan pengecekan, satu unit sepeda motor honda beat warna silver tersebut merupakan hasil tindak pidana penggelapan TKP Polres Bangka Tengah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut," pungkas Riza.
Selain pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit motor merk Honda Veat Tahun 2023 warna hitam Nopol BN 2049 CC berikut STNK, satu unit sepeda motor honda beat warna silver, satu unit laptop merk Acer, satu buah tas warna hitam, satu buah obeng dengan gagang warna hitam, satu buah tang dengan gagang warna hitam hijau dan satu buah gunting warna merah.
BACA JUGA:Residivis Ketagihan Maling, Diciduk Lagi
BACA JUGA:Ketagihan Maling Rumah Kosong, Datang Lagi, Nah, Kali ini Kepergok