Curi Buah Alpukat Milik Polisi, Remaja Tuatunu Diringkus Buser Naga

Curi Buah Alpukat Milik Polisi, Remaja Tuatunu Diringkus Buser Naga

Kombes. Pol. Max Mariners--Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan satu orang pelaku utama beserta rekannya. Kasus ini bermula dari pencurian buah alpukat di lahan milik seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang berada di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan oleh Tim Buser Naga pada Sabtu (9/5/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait kehilangan hasil panen senilai Rp 2,2 juta.

"Tim penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang di Polsek Gerunggang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih memburu tiga orang lainnya yang terlibat dan masih dalam daftar pencarian orang," ujar Kombes Pol Max Mariners, Senin (11/5/2026).

Kejadian bermula pada Senin (27/4/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Pelapor bernama Ahmad Fajri Khumara yang berprofesi sebagai anggota Polri, menerima informasi dari tetangganya bahwa lahan miliknya di Jalan Batu Kadera, RT 013 RW 003, Kelurahan Semabung Lama, telah dimasuki orang tak dikenal.

 BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Tangkap Pencuri Kabel Tembaga di 9 Lokasi, Salah Diantaranya Residivis 17 Tahun

BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Pangkalpinang Digerebek Polda, 2 Orang Diamankan, Ribuan Liter Solar Disita

Menurut keterangan tetangga, para pelaku mengambil buah alpukat tanpa izin pemilik. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 2.200.000. Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa pencurian itu sebenarnya terjadi sehari setelah informasi diterima korban, yaitu pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku utama bernama Samosir alias Nasir (18) bersama rekannya Sangkut (masih DPO) berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih menuju lokasi. Sesampainya di tempat, mereka melihat dua orang lainnya yaitu Pik dan Fauzan (keduanya masih DPO) yang ternyata sudah lebih dulu berada di lokasi dan sedang memanjat pohon untuk mengambil buah.

Melihat hal itu, Nasir dan Sangkut pun turut serta mengambil buah alpukat. Setelah merasa cukup, Nasir dan Sangkut pergi lebih dulu membawa hasil curian tersebut, meninggalkan dua rekannya di lokasi.

Usai beraksi, Nasir dan Sangkut langsung menuju pasar di wilayah Pasir Putih untuk menjual hasil curiannya. Buah alpukat tersebut laku dijual kepada seseorang bernama Supardi dengan harga yang sangat rendah, yaitu hanya Rp 80.000. Uang hasil penjualan pun dibagi dua secara rata, masing-masing pelaku mendapat Rp 40.000.

Sementara itu, penangkapan terhadap Nasir dan rekannya, Mail, dilakukan tim penyidik saat keduanya berada di lingkungan Polsek Gerunggang pada pukul 22.00 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Max Mariners menegaskan bahwa tindak pidana pencurian tetap akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku, terlepas dari nilai barang yang diambil. Pihaknya juga terus berupaya menangkap tiga orang lagi yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami terus memburu rekan pelaku yang masih melarikan diri. Saat ini berkas perkara sedang kami lengkapi dan rencananya akan dilakukan gelar perkara serta dikoordinasikan dengan Penuntut Umum agar proses hukum berjalan lancar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait