Setelah Jadi DPO Kasus Pencurian Rp1 Miliar, Luber Susul Rekannya ke Penjara

Minggu 28-07-2024,19:54 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

Setelah sampai, pelaku Toloy membagi dua hasil uang curian milik korban kepada pelaku Ayi masing-masing Rp15 juta tanpa sepengetahuan pelaku Luber ,sedangkan sisanya Rp10 juta dibagi tiga lagi oleh Toloy kepada Ayi dan LB. 

BACA JUGA:274 peserta ikuti MTQH Bangka Tengah

BACA JUGA:Pemancing Udang Diterkam Buaya Sungai Bukit Layang, Teman Mendengar Rintihan Lalu Hilang

"Setelah itu, pelaku Toloy dan pelaku AYI pun pergi kerumah kakak Toloy untuk menyimpan satu kotak berisikan emas kepada Tari selaku kakak ipar pelaku Toloy, sementara pelaku Ayi mendapatkan jatah satu genggaman emas dan pelaku Toloy juta mendapatkan satu genggaman emas sedangkan sisanya Toloy titipkan kepada Tari untuk disimpan," tegas Riza. 

Keesokan harinya, lanjut Riza, pelaku Toloy meminta tolong kepada Tari untuk menjual beberapa emas tersebut, lalu Tari pun menjual beberapa emas tersebut melalui sosial media forum jual beli Facebook sebanyak empat kali kepada seseorang laki-laki yang sama dengan kisaran harga Rp6 juta. Kemudian  Tari berikan kepada pelaku Toloy uang cash sebesar Rp5 juta, sedangkan sisanya diambil oleh Tari.

BACA JUGA:Band Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tampil Memukau di MIC Taman Wilhelmina Park

BACA JUGA:Jasad Korban Terkaman Buaya Sungai Bukit Layang Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

"Untuk uang hasil pencurian sebesar Rp15 juta digunakan pelaku  Toloy untuk membeli satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna abu-abu, sedangkan dengan dua TKP lainnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, membeli minuman alkohol, dan kebutuhan sehari-hari," kata Riza. 

Lebih jauh Riza membeberkan, untuk pelaku menyimpan beberapa perhiasan emas dengan dikubur di belakang rumah dan uang hasil pembagian senilai Rp15 juta, digunakan untuk membeli satu unit handphone Oppo warna hitam, membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, dan kebutuhan sehari-hari dan mempunyai sisa uang Rp800 ribu. 

BACA JUGA:Pemancing Udang Diterkam Buaya Sungai Bukit Layang, Teman Mendengar Rintihan Lalu Hilang

BACA JUGA:Jasad Korban Terkaman Buaya Sungai Bukit Layang Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

"Sementara Luber digunakan untuk membeli satu unit HP, namun selang beberapa hari kemudian, HP tersebut diambil oleh Toloy," kata Riza. 

Lebih lanjut dijelaskan Riza, dari hasil pemeriksan, Luber juga mengakui  melakukan tindak pidana penggelapan yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio sporty warna biru sesuai dengan laporan polisi : LP/B-228/VI/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang, tanggal 12 Juni 2024 lalu. 

"Selanjutnya Luber Darmawan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandas Riza. 

BACA JUGA:Jasad Korban Terkaman Buaya Sungai Bukit Layang Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Dari tangan pelaku Luber, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak handphone Oppo A18, (utk hp masih dicari) dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio sporty warna biru.

Kategori :