Setelah Jadi DPO Kasus Pencurian Rp1 Miliar, Luber Susul Rekannya ke Penjara

Minggu 28-07-2024,19:54 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Luber Darmawan (44), akhirnya harus mendekam di tahanan Polresta Pangkalpinang menyusul temannya yang lebih dulu meringkuk di balik jeruji. 

Warga Jalan Tangsi Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung itu ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang setelah melakukan pencurian dengan kerugian korban hingga Rp1 miliar. 

BACA JUGA:Pasca Perampokan Toko Emas di Payung, Polresta Pangkalpinang dan Jajaran Tingkatkan Patroli Kamtibmas

BACA JUGA:Jasad Korban Terkaman Buaya Sungai Bukit Layang Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

"Alhamdulillah berkat kerja keras Tim Buser Naga, pelaku pencurian dengan kerugian Rp1 miliar yang sebelumnya kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) berhasil kita amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Minggu (28/7/2024). 

Riza mengatakan, pelaku Luber diringkus pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 17.00 WIB di kawasan Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkapinang. 

BACA JUGA:Pemancing yang Diterkam Buaya Sungai Bukit Layang Ditemukan, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Operasi Patuh Menumbing 2024, Satlantas Polresta Pangkalpinang Incar Knalpot Brong dan Balap Liar

Namun saat hendak ditangkap, kata Riza, pelaku sempat mencoba kabur dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis sebelah kiri kaki pelaku. 

"Setelah diinterogasi, pelaku Luber mengakui perbuatannya, yang mana pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekannya yakni Toloy, Algo dan Ayi," ungkap Riza. 

Seperti diketahui bersama, Tim Buser Naga berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian di Pangkalpinang dengan total kerugian Rp1 miliar. 

BACA JUGA:Satreskrim Polresta Pangkalpinang Kembali Menang Praperadilan, Buktikan Kinerja Penyidik Profesional

BACA JUGA:Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang Bagikan 150 Paket Takjil ke Pengendara

Dalam ungkap kasus tersebut, Buser Naga berhasil mengamankan tiga pelaku pada Jumat (19/7/2024) dini hari yakni Muhammad Jumadi alias Toloy (23) residivis curat, Agus Afriadi alias Ayi (33) dan Lusia Mentari alias Tari (31).

Ketiga pelaku merupakan warga Kota Pangkalpinang. 

Kategori :