Nyambi Jadi Kurir Sabu, Petani Padang Baru Diciduk Polisi

Jumat 05-07-2024,14:09 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(pas)

Kategori :