Seorang Pemuda di Toboali Tebas Tangan Pria Paruh Baya Hampir Putus, Pemicunya Cuma Soal Tatapan
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang pemuda di Toboali terpaksa harus mendekam di sel tahanan setelah melakukan penganiayaan berat terhadap Korban KN (46) dengan menebas pergelangan tangan kiri, hingga hampir putus.
Kejadian ini Berawal pada Jum'at (23/01) sekitar pukul 16.00 GR anak korban ditelepon oleh PK memberitahukan bahwa ayahnya telah dianiaya oleh seseorang pemuda yang tidak dikenal dan mengakibatkan luka berat pada pergelangan tangan sebelah kiri. Setelah mengetahui kejadian tersebut korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Basel dan langsung melaporkan ke Mapolres Basel.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, setelah mengetahui adanya pelaporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Kita langsung melakukan penyelidikan, guna mencari tahu terkait modus pelaku dan keberadaan pelaku ini siapa," terangnya, Minggu (01/02).
BACA JUGA:Kesal Diejek Teman Wanitanya Jelek, Jojo Pukuli IRT di X-Bar Pangkalpinang
BACA JUGA:Dua Sekawan di Pangkalpinang Ini Nekat Mencuri Demi Sabu dan Judol
Pada Sabtu (31/01) anggota Buser Macan Selatan melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana penganiyaan berat. Sekitar pukul 12.00 wib anggota Buser mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku AN (26) ini sedang berada di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Buser langsung berangkat ke pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Pelaku AN berhasil diamankan sedang berada di depan Indomaret Jalan Tanjung Kalian Mentok sekitar pukul 17.00 wib. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan yang didapatkan bahwa motif pelaku ini terkait masalah hutang pelaku terhadap korban yang belum lunas. Sebelum kejadian pelaku sedang dalam masalah internal keluarga. Saat keluar rumah pelaku tidak sengaja bertemu dengan korban yang diduga melihat pelaku dengan tatapan sinis. Pelaku merasa tidak terima langsung membacok korban.
"Pelaku ini tertangkap di Tanjung Kalian saat berada di depan Indomaret dan motif karena pelaku ini merasa kalau korban melihat pelaku dengan tatapan sinis," ujarnya.
"Pelaku ini juga dengan sengaja membacok korban. Terhadap pelaku terancam Pasal 466 Ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana," pungkasnya.
BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Pencurian Velg Mobil, Diduga Terkait Hutang Gadai
BACA JUGA:Niat Melerai Perkelahian, Ar Malah Jadi Korban Pengeroyokan, Kini Lapor ke Polres Bangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
