BABELPOS.ID, TOBOALI - Berdasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) April 2024 tercatat sekitar 32.858 jiwa, masyarakat Kabupaten Bangka Selatan (Basel) masih banyak yang belum mendapatkan bantuan, kendati nama mereka sudah masuk DTKS.
Diketahui bahwa terdapat 3 jenis bantuan yang diberikan ke masyarakat yakni, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Dalam hal ini kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Basel Sumindar mengatakan, sudah sekitar 32.858 jiwa masyarakat Basel masuk dalam DTKS, tetapi jumlah bantuan yang diberikan hanya terbesar di PBI-JK sampai dengan April.
"Bantuan PBI- JK ini sebanyak 27.623 (84,06) persen dan bantuan ini adalah yang terbesar dibandingkan bantuan lainnya," tuturnya, Minggu (02/06).
BACA JUGA:Segini Total DTKS di Kabupaten Basel yang Tercata di DSPPA
BACA JUGA:Dua Tahun Kepemimpinan Riza-Debby, IPM Naik, Kemiskinan Pengangguran Turun
Pihaknya juga sangat sadar dengan masih minimnya masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tetapi sebagian masih belum mendapatkan, tetapi semuanya ini tentunya ada alasan serta permasalahan di lapangan.
Diakuinya, bantuan dari Kementerian Sosial ini juga masih terbatas yang tentunya saat dilapangan baik dari Pemdes, Kelurahan maupun Kecamatan juga masih kurang update mengenai permasalahan masyarakat di wilayahnya.
"Masih kurang tanggapnya dari mulai RT/RW, Pemdes, Kelurahan dan Kecamatan mengenai permasalahan masyarakat tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Basel Targetkan Penurunan Kemiskinan Ekstrem 2024 Hingga Segini
BACA JUGA:Efektif Hapus Kemiskinan Ekstrim, Basel Kembali Dapat 5,8 Miliar
Dikatakan Sumindar, sebagai contoh adalah masih banyaknya terdapat data dari Kelurahan maupun desa yang masyarakat atau penerima bantuan tersebut sudah meninggal dunia, tetapi karena tidak adanya laporan dari RT/RW mengenai penerima bantuan tersebut, sehingga namanya masih tercantum dalam DTKS penerima bantuan.
Seharusnya perlu keaktifan dari RT/RW yang melaporkan ke Kelurahan maupun desa apabila ada warganya yang meninggal dunia dengan menyertakan surat kematian, sehingga data penerima bantuan tersebut bisa dihapus dari DTKS dan digantikan ke warga dalam proses tunggu penerima bantuan.
"Salah satu penyebabnya masih minimnya masyarakat menerima bantuan ini, karena kurang keaktifan RT/RW yang lambat melaporkan ke Kelurahan atau desa apabila ada warga yang meninggal dunia dan namanya masih masuk dalam DTKS," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Identifikasi Masalah Stunting di Kecamatan, Berikut 3 Program Penurunannya