Memprihatinkan! Kakak dan Adik di Toboali Bergantian Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga 18 Kali

Rabu 29-05-2024,18:02 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Miris nasib yang dialami seorang anak bawah umur, Bunga (nama samaran) yang menjadi korban diduga persetubuhan dilakukan oleh sang pacar dan kakak pacarnya di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Perbuatan kedua pelaku yakni A (17) serta S (20) ini terjadi yang pertama sebanyak 10 kali sejak Agustus sampai dengan November 2023 dan berlanjut dari November 2023 sampai dengan Februari 2024 sebanyak 8 kali. 

Ps Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, perbuatan kedua pelaku kakak adik ini diduga sudah 18 kali.

"Untuk perbuatan yang pertama sebanyak 10 kali dilakukan oleh A yang diduga berpacaran dengan korban, lalu perbuatan kedua sebanyak 8 kali oleh kakak dari pacar korban," sebutnya, Rabu (29/05).

BACA JUGA:7 Pria Rudapaksa Anak di Bawah Umur, 2 Dibekuk Tim Kelambit

BACA JUGA:Ungkap Tindak Kasus Kejahatan di Basel, 12 Orang Tersangka, Ada 1 Bawah Umur

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (20/05) sekira pukul 20.00 Wib kakak korban FA melihat adiknya sedang merenung, murung serta sedih sendiri. Lalu FA bertanya kepada korban mengapa sering merenung. Korban pun menjawab dengan ketakutan kalau ia sudah disetubuhi oleh seseorang.

Mendengar hal tersebut FA berencana melaporkan kejadian yang dialami oleh adiknya ke orang tuanya, namun karena takut orang tuanya semakin drop karena sedang sakit, akhirnya FA mengurungkan niatnya dan mencari kondisi yang pas untuk menceritakannya.

Kemudian pada Sabtu (25/05) sekira pukul 08.00 Wib FA melihat ibunya sedang menyapu rumah, lalu ia menceritakan apa yang dialami oleh korban Bunga. Mendengar cerita bahwa Bunga menjadi korban tindakan persetubuhan, lalu FA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.

"Kakak korban ini sempat ingin langsung bercerita dengan yang dialami oleh Bunga, tetapi diurungkan niatnya karena ibunya saat itu sedang sakit, hingga akhirnya pada Sabtu (25/05) kalanya menceritakan atas apa yang dialami oleh korban Bunga," terangnya.

BACA JUGA:Hilang di Bakam, Anak Bawah Umur Ditemukan di Sungaiselan, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Gadis Bawah Umur Disetubuhi di Pantai Telapak Kaki Hantu, Modusnya Siap Tanggung Jawab

Setelah menerima laporan tersebut Tim Opsnal beserta Unit PPA Polres Basel langsung melakukan penyelidikan serta keterangan saksi - saksi, lalu tim Opsnal berhasil mengetahui kediaman para terduga pelaku dan melakukan penangkapan. 

"Dari pengakuan para pelaku mereka ini melakukan perbuatannya Tempat Kejadian Perkara (TKP) di 3 lokasi yang berbeda di Kecamatan Toboali," ucapnya.

"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tambah Kasat Reskrim.(*)

Kategori :