Empat Warisan Budaya Bangka Belitung Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025
--
BABELPOS.ID, JAKARTA – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mencatatkan capaian penting di tingkat nasional.
Empat warisan budaya daerah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025 dan diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, pada malam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi Gedung A, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, Senin (15/12/2025).
BACA JUGA:Dari Reklamasi hingga Mangrove, PT Timah Tbk Dorong Pemulihan Lingkungan Berkelanjutan
Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata kekayaan dan keragaman budaya Bangka Belitung, sekaligus bentuk pengakuan negara atas komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani dalam menjaga, melestarikan, dan memajukan kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa.
BACA JUGA:BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Masyarakat di Periode Libur Nataru
Acara prestisius ini dihadiri oleh Wakil Menteri Kebudayaan RI Giring Ganesha, Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan RI Prof. Dr. Bambang Wibawarta, Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan RI Fryda Lucyana KSH, serta para pemangku kepentingan kebudayaan dari 35 provinsi se-Indonesia.
“Malam ini adalah malam perayaan bagi identitas bangsa.
Malam di mana kita menyatukan komitmen untuk membingkai warisan dan menghidupkan masa depan,” ujar Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dalam sambutannya.
BACA JUGA:Serahkan Bantuan Sarpras Perikanan ke Nelayan, Gubernur Hidayat Arsani: Bantuan Harus Tepat Sasaran
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh provinsi yang telah mengusulkan dan memperjuangkan warisan budaya daerahnya.
Menurutnya, Indonesia tidak hanya kaya dan beragam budaya, tetapi telah memasuki era mega diversity, dengan ribuan ekspresi budaya yang mencakup bahasa, tradisi lisan, ritus, seni, permainan tradisional, kuliner, hingga adat istiadat.
BACA JUGA:Dukung Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Babel Salurkan Hibah Sarana Perikanan dari APBD dan APBN
Sementara itu, laporan kegiatan disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Restu Gunawan, yang menyebutkan bahwa proses penetapan WBTbI Tahun 2025 telah melalui tahapan panjang mulai dari pengusulan administrasi, penilaian tim ahli, verifikasi lapangan, hingga sidang penetapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
