Gugurkan Pencalonan Pasangan Independen, KPU Pangkalpinang Dilaporkan

Senin 20-05-2024,18:25 WIB
Reporter : Julian
Editor : Jal

BACA JUGA:KPU Pangkalpinang Terima 475 Berkas Bacaleg, Tiga Partai Ditunggu 2x24 Jam Input Silon

Kendati demikian, dirinya tetap berpikir positif terkait hal ini, dan berharap KPU Pangkalpinang dapat mempunyai solusi terkait hal ini dengan berkoordinasi ke KPU RI.

"Tak hanya saja yang kecewa, tapi masyarakat yang secara tulus memberikan dukungan ini juga kecewa. Mereka marah, namun saya coba tenangkan guna menjaga kondusifitas Pangkalpinang," tuturnya.

Terpisah dikonfirmasi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pangkapinang Muhammad tak menampik jika ada erorr system di pengisian berkas dukungan bakal paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Achman Subari-Eman.

"Hingga batas waktu, dukungan yang terupload hanya tujuh di dua kecamatan. Otomatis secara sistem tidak memenuhi syarat makanya tidak dapat diproses untuk ke tahapan berikutnya. Ini juga sudah kita sampaikan ke bakal paslon," jelasnya.

BACA JUGA:Usai Diumumkan KPU Pangkalpinang, Bawaslu Pangkalpinang Segera Evaluasi DPS Pemilu 2024

BACA JUGA:KPU Pangkalpinang Tetapkan 161.673 DPS Hasil Pemutakhiran Data

Sesuai jadwal, diterangkan Muhammad, pengisian berkas Silonkada dibuka pada 8-12 Mei 2024, kemudian diperpanjang tiga hari pada 13-15 Mei 2024. Hal ini disampaikan dirinya kepada LO atau narahubung bakal paslon.

"Sampai dengan 12 Mei jam 23.59, itu belum ada upload lewat Silonkada, kemudian KPU memberikan waktu 3x24 jam dengan tetap menerima dukungan secara fisik di kantor KPU, maka dukungan itu kita hitung sejumlah 18.400 lebih," jelasnya.

Ia juga mengunmengungkapkan di awal pendaftaran pihaknya sudah menyarankan agar upload dukungan sudah dilakukan, guna menghindari adanya kendala teknis. Termasuk memandu langsung pengisian berkas dukungan Silonkada. "Karena kita tidak tahu proses upload itu apa yang terjadi," jelasnya.(*)

BACA JUGA:KPU Pangkalpinang Umumkan 10 Nama Calon Anggota PPK

Kategori :