BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang kembali menuai protes, yang berujung pelaporan sengketa pemilu.
Kali ini pengaduan penyelesaian sengketa pemilu dilayangkan pasangan bakal calon Wali kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan atau independen, Achmad Subari dan Eman.
Pasalnya, pasangan independent ini dinyatakan gugur oleh KPU Pangkalpinang lantaran tak melengkapi penyampaian berkas melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) hingga batas akhir yang ditentukan.
BACA JUGA:KPU Pangkalpinang Sosialisasi Iklan Kampanye di Media Massa, Begini Aturannya
BACA JUGA:KPU Pangkalpinang Simulasi Hari Pungut Hitung, Harap Petugas TPS Paham
Kepada Babel Pos, Achmad Subari mengaku tak menerima keputusan tersebut. Dan membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan pengajuan penyelesaian sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang. "Jelas kami keberatan," kata pria yang kerap disapa Acu itu, Senin (20/5).
Dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya sudah mengikuti segala ketentuan untuk proses pendaftaran ini, termasuk mengisi pemberkasan melalui Silonkada.
Hanya saja, diakui Acu, ada masalah di sistem upload Silonkada tersebut. Dimana pihaknya tak dapat mengupload maksimal berkas dukungan yang diminta hingga sampai batas akhir.
"Isi Silonkada kami ikuti, cuma sistemnya error. Diisi mental, gagal terus. Ini juga disaksikan komisioner KPU, juga turut membantu kami, memandu kami untuk upload Silonkada," jelasnya.
BACA JUGA:Sosialisasi Pemilu 2024, KPU Pangkalpinang Adakan Jalan Sehat
BACA JUGA:Sosialisasi ke ART, IRT, PKH dan Buruh, KPU Pangkalpinang Tekankan Pentingnya Hak Suara
Mantan Ketua DPRD Pangkalpinang ini juga mengaku kecewa dengan keputusan KPU yang menggagalkan dirinya bersama Eman maju di Pilkada 2024.
Padahal berdasarkan dukungan berupa KTP masyarakat, pihaknya sudah mengantongi sebanyak 29 ribu dukungan yang secara fisik sudah diserahkan ke KPU Pangkalpinang.
"Yang ingin kami upload sebanyak 19 ribu, tapi mental. Cuma terisi tujuh di akhir batas waktu," ungkapnya.
BACA JUGA:Rangkul Pemilih Pemula, KPU Pangkalpinang Adakan Kampus Pemilu