Jual Motor Pinjaman di Payung, Pelaku Tertangkap di Puding Besar

Rabu 15-05-2024,22:24 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

Pelaku kemudian berhasil ditangkap tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Payung Bripka Alex Sandra.  

Dari pengakuan pelaku ternyata motor tersebut telah dijual ke showroom motor seken di desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bateng. Akhirnya tim langsung menuju lokasi motor tersebut dan mengambil barang bukti.

"Untuk saat ini status pemilik showroom masih sebagai saksi karena dirinya membeli motor tersebut ada BPKB nya dan merasa tertipu, sedangkan terhadap pelaku terancam Pasal 378 KUHP, pasal 372. KUHP tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya.(*)

BACA JUGA:Ditangkap Warga Saat Curi Motor di Bukit Merapin, Pria Ini Ternyata Pelaku Curat

BACA JUGA:Baru Kerja 5 Hari, Pekerja di Toboali Ini Bawa Kabur Motor Majikan

Kategori :