BABELPOS.ID - Edi seorang pelaku pembacokan di Air Mesuk, Pangkalan Baru, akhirnya berhasil diringkus tim Jatanras Polda Bangka Belitung pada Senin siang, (14/5).
Pria 26 tahun dibekuk saat berada di jalan Depati Hamzah Air Hitam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan pelaku juga merupakan seorang resedivis kasus narkoba pada tahun 2018 dan kasus pengancaman pada tahun 2022.
"Setelah hampir beberapa minggu buron, pelaku dengan kasus penganiayaan itu berhasil ditangkap pada saat melintas di Kelurahan Air Itam," kata Iqbal.
BACA JUGA:Heboh Pembacokan di Air Mesu, Korban Terluka Parah, Pelaku Kabur Bawa Parang
BACA JUGA:Tim Kelambit dan Polsek Sungailiat Ciduk Pelaku Pembacokan di Parit Pekir
Usai ditangkap, kata Iqbal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap korban seorang wanita berinisal ENS.
Pelaku berdalih, perbuatannya dilakukan karena memiliki dendam pribadi terhadap keluarga korban.
"Jadi pelaku memiliki dendam terhadap keluarga korban atas kasus sebelumnya. Pada saat keluar dari Lapas inilah, pelaku menunggu waktu yang tepat dan melakukan aksinya terhadap korban," tutur Iqbal.
BACA JUGA:Pembacok Istri dan Mertua di Belinyu Masih Diburu
BACA JUGA:Pembacok Istri dan Mertua di Belinyu Masih Diburu
Lebih lanjut, Tim Jatanras kemudian melakukan pencarian barang bukti senjata tajam jenis parang yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya.
Menurut pengakuannya, sajam dan baju yang dipakai pelaku saat kejadian telah di buang ke bawah Jembatan Emas Kota Pangkalpinang.
"Pada saat mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga tim kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," lanjut Iqbal.
Atas kejadian tersebut, tim langsung membawa pelaku ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan kemudian melimpahkan pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.